Hukrim  

Kasus Penggelapan UKT UPR, Pengacara Mahasiswa Bantah Kasus UKT Selesai

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tim Kuasa Hukum (KH) bagi mahasiswa yang mengaku menjadi korban penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh oknum Dosen Honorer pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR), menyampaikan rilis kepada wartawan, Selasa (12/11). Jeplin M Sianturi, Apriel H Napitupulu, Lailatul Jannah Riyani selaku Team KH, membantah adanya penyelesaian atas pengaduan mereka terhadap oknum Dosen Honorer berinisial ADM ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

KH keberatan atas pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan telah ada penyelesaian internal kasus dugaan penggelapan dana UKT. KH menyatakan pemberitaan di media tersebut adalah klaim sepihak dan tidak benar. “Ini adalah upaya penggiringan opini terhadap klien kami dan pasti menimbulkan image atau dampak psikologi yang tidak baik bagi klien kami di kampus UPR dan masyarakat,” ucap Tim KH.

Seharusnya disebutkan siapa oknum yang mewakili pihak Fakultas dan seperti apa penyelesaian internal tersebut. Pasalnya, KH menyebut saat pertemuan dengan pihak fakultas dan rektorat, mereka justru mendapat penjelasan bahwa permasalahan ini bukan domain universitas. Tim KH juga mengklaim salah satu korban berinisial DMN belum mendapat konfirmasi atau keterangan dari pihak fakultas terkait penyelesaian damai. DMN juga merasa dijebak karena tanggal 11 November 2019 diundang oleh oknum organisasi BEM-FH yang merupakan perpanjangan Wakil Dekan III untuk bertemu dengan dalih ngobrol santai.

Namun, Wakil Dekan III justru menyampaikan tujuan mengumpulkan para mahasiswa adalah untuk menyampaikan pesan dari ADM yang mengakui kesalahannya dan menawarkan untuk menempuh jalur kekeluargaan. Korban lain, HA juga meminta penanganan proses pengaduan mereka terhadap ADM agar terus dilanjutkan. dre