PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rencana mendirikan Mall Palangka Raya Trade Center (PTC) di Jalan Tjilik Riwut Km 3, bakal terhambat. Pihak ahli waris memasang spanduk bertuliskan larangan aktivitas pembangunan di lokasi itu.
Kuasa hukum keluarga Lambung, Bambang Sakti, Rabu (13/11), mengatakan, developer PTC, yakni PT Adhi Graha Properti Mandiri, telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati saat proses jual-beli lahan. Pihak ahli waris pun membatalkan proses jual-beli lahan tersebut.
“Karena tidak ada realisasi dari 3 poin dalam pokok akta itu, sehingga batallah demi hukum akta itu. Karena sudah lewat waktu, artinya bahwa jual-beli itu sudah tidak ada lagi hubungan hukumnya. Secara hukum kami melihat itu sudah batal demi hukum,” kata Bambang.
Bambang merasa perlu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, karena khawatir ada pihak yang menjual lahan tersebut atau bangunan yang mereka tawarkan di atas lahan itu, seolah-olah mereka sudah beli. Meski begitu, pihak alhi waris belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum. Termasuk juga soal pemberian cek kosong yang mengandung unsur penipuan.
“Di situ ada penipuan. Karena mereka janji bayar, tapi cek kosong. Dan, cek kosong itu bukan sekali, itu sudah empat kali. Cuma kita belum memiliki kewenangan karena belum diperintahkan oleh pemberi kuasa untuk melakukan tindakan hukum atas penipuan yang dilakukan oleh PTC,” katanya.
Fellino Bastan Nyambai, Notaris yang ditunjuk dalam transaksi jual-beli tanah tersebut, juga membenarkan apa yang disampaikan Bambang Sakti.
“Emang (cek) kosong dan dari pihak perusahaan pun kemarin katanya itu sengaja kita blok katanya. Ternyata surat-surat belum. Dan ternyata surat-surat itu sudah diserahkan ke saya semua, tinggal saya eksekusi, tinggal diproseskan. Saya minta dana ke pihak perusahaan, ternyata saya tunggu-tunggu belum ada realisasinya,” katanya.
Fellino menambahkan, sebelumnya memang semua sudah setuju. Hanya pembayaran oleh pihak perusahaan selalu molor. “Udah dijanjiin dari Juni atau Mei, ini sudah bulan apa, sudah habis kesabaran, jadi disomasi. Di somasi juga gak ada jawaban,” katanya.
Terpisah, Penasihat Hukum PTC Edy Rosandi membenarkan pihak PTC memberikan cek yang masih kosong kepada pemilik tanah. Namun, cek tersebut baru diisi nominalnya atau dicairkan setelah kepengurusan status tanah dari Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat dari BPN selesai.
Bahkan, menurut Edy, pengembang sangat berminat membangun mall di Kota Palangka Raya, karena itu pihak PTC ikut membantu pemilik lahan untuk mengurus kenaikan status tanah dari SKT ke SHM dengan mengucurkan dana sekitar Rp2 miliar lebih. Tapi, sampai sekarang belum selesai oleh pemilik tanah.
Menurutnya, lahan yang akan dijadikan pusat perbelanjaan di Jalan Tjilik Riwut ini seluas 7 hektare. Namun, yang bersertifikat hanya 2 hektare sedang sisanya masih berstatus SKT.
“Permasalahan antara pengembang dan pemilik tanah ini hanya miskomunikasi. Karena itu, kita terus melakukan koordinasi supaya proyek ini bisa berjalan lancar,” ungkap Edy Rosandi melalui telepone seluler kepada Tabengan, Kamis (14/11) sore. dsn/tho