PALANGKA RAYA/tabengan.com – Langkah tegas dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Salah satunya dengan menetapkan tersangka terhadap oknum anggota Polda Kalteng berinisial BS. Oknum berpangkat Brigadir Polisi tersebut ditetapkan tersangka karena hasil tes urine yang dinyatakan positif.
Diketahui, BS diamankan jajaran Polresta Palangka Raya saat menggelar pesta minuman keras di rumah oknum anggota TNI di Jalan Samudin Aman pada Senin (11/11) lalu. Sebelumnya, petugas Pos Bundaran Besar mengamankan dua pria yang terjatuh karena dalam kondisi mabuk. Saat diperiksa, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu.
Pengembangan dilakukan dan diketahui, jika keduanya baru saja mengonsumsi sabu di Jalan Samudin Aman. BS yang diamankan saat penggerebekan lalu dibawa ke Propam Polda Kalteng dan dilakukan tes urine.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberantas narkoba. Siapapun tanpa terkecuali akan kita tindak tegas,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (18/11) siang.
Dijelaskan, saat ini status BS hanya sebagai pemakai narkoba. Meski begitu, pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui secara lebih sepak terjang oknum yang berdinas di SPN Polda Kalteng tersebut.
“Masih kita kembangkan peranannya dalam peredaran narkoba. Sementara hanya sebagai pemakai, namun tidak menutup kemungkinan juga sebagai pengedar. Tentunya hukuman pidana akan kita berikan kepada yang bersangkutan, termasuk hukuman kode etik,” tegasnya. fwa