PALANGKA RAYA/tabengan.com – Puluhan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalimantan Tengah (Kalteng), menemui Komisi III DPRD Kalteng, di Gedung Dewan, Senin (18/11).
Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan tunjangan bagi perawat yang tidak dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2019.
Dijelaskannya, Pergub tersebut mengatur tentang tunjangan fungsional, profesi, jabatan dan sebagainya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalteng. Namun, sayangnya tunjangan untuk para perawat yang mengabdi di Bumi Tambun Bungai ini malah tidak dicantumkan. Untuk itu, PPNI merasa perlu menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kalteng, khususnya Komisi III yang membidangi kesehatan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Hj Siti Nafsiah tersebut, juga dihadiri Sekretaris Komisi III Kuwu Senilawati, Anggota Komisi III dr Niksen S Bahat, Heri Santoso, H Achmad Amur, Hj Sri Neni Triawanati, Andayani, Andina Theresia Narang dan Evi Kahayanti.
Sementara pihak PPNI sendiri juga diikuti berbagai unsur, termasuk salah satu jajarannya yang merupakan mantan Anggota DPRD Kalteng periode lalu, Hj Nataliasi.
Menurut Ketua PPNI Kalteng H Ridwan, dalam pergub tersebut pada poin satu sampai empat tidak ada dimasukkan profesi perawat. “Maka untuk itulah kami datang ke sini, untuk menyampaikan aspirasi rekan-rekan perawat yang bekerja di puskesmas, pustu ataupun rumah sakit dan di manapun berada, agar profesi tersebut bisa dicantumkan,” ujarnya ketika ditemui Tabengan, usai pertemuan bersama, kemarin.
Terkait itu, pihaknya juga berharap agar persoalan ini dapat diperjuangkan oleh jajaran DPRD Kalteng. Apalagi perawat sendiri bukanlah sebuah profesi yang sembarangan, karena perawat merupakan garda terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat. Perannya sendiri sangat vital karena bersentuhan langsung dengan permasalahan kesehatan, sehingga tidak jarang berisiko tertular atau terkena dampak negatif lainnya.
Terkait aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi III Kuwu Senilawati menuturkan, pihaknya dari Komisi III akan memanggil jajaran terkait menyangkut permasalahan itu. ”Yang jadi pertanyaan ini apakah tertinggal atau ditinggal. Maka ke depan akan ada pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Apalagi keresahan rekan-rekan perawat tersebut beralasan, mengingat tugas dari ujung tombak kesehatan di lapangan tersebut dianggap mulia dan merujuk pada penanggulangan kesehatan secara dini. Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari dulu Pergub tersebut dan melihat apakah ada hal-hal yang perlu dibenahi bersama. drn