Hukrim  

Kajari Bantah Penetapan Tersangka Sumur Bor

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo membantah pernyataan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya Daud Zakariah terkait penetapan tersangka perkara korupsi sumur bor.

“Kita menetapkan (tersangka) tidak dibatasi waktu. Kalau kita meyakini alat bukti sudah lengkap, baru kita menentukan tersangka,” sanggah Zet kepada wartawan, Selasa (19/11).

Dalam pemberitaan terdahulu, Daud kepada wartawan menyatakan Kejari Palangka Raya telah siap menetapkan tersangka korupsi Pembuatan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG), khususnya proyek sumur bor pada Desember 2019. Daud kemudian dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan digantikan oleh Irwan Saputra dalam serah terima jabatan, Senin (18/11).

Belakangan, Zet justru membantah dan menyebut pernyataan itu sebagai berita yang tidak benar dan perlu diklarifikasi. Zet menjelaskan, saat ini proses hukum baru sampai pada tahap penyidikan atau mencari alat bukti untuk menentukan siapa pelakunya.

“Pada akhirnya tetap akan menetapkan tersangka. Tapi soal waktu, kita tidak pernah ngomong,” tegas Zet, mengakhiri percakapan.

Latar belakang kasus berawal ketika Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui DLH pada tahun 2018 mengucurkan Rp84 miliar untuk 12 item proyek PIPG dan sebanyak Rp18 miliar untuk pembangunan sumur bor. Untuk tahun 2019, telah dikucurkan dana Rp41 miliar.

Pihak Kejari Palangka Raya menelusuri lokasi PIPG pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Selatan. Modus yang merugikan negara dapat berupa pembangunan sumur bor fiktif, pembuatan sumur bor asal-asalan tidak sesuai spesifikasi, atau ketika sudah dibangun, tapi tidak difungsikan, serta penggelembungan item peralatan. dre