Hukrim  

Kasus UKT UPR, ADM Gugat Balik Mahasiswa Rp500 Juta

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Dosen Honorer Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) berinisial ADM, menggugat lima orang mahasiswa UPR untuk membayar ganti rugi Rp500 juta. Kelima mahasiswa itu sebelumnya mengadukan ADM ke Polda Kalteng dengan dugaan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Para mahasiswa itu bersikukuh tidak mencabut laporan ke Polisi. Klien kami menggugat untuk membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ucap Suriansyah Halim kepada wartawan, Rabu (20/11).

Menurut Halim, berawal dari pihak UPR yang menagih tunggakan dana UKT antara belasan hingga puluhan juta rupiah kepada kelima mahasiswa itu. Para mahasiswa itu terancam tidak dapat meneruskan kegiatan akademik bila ada tunggakan UKT. Mereka menuding ADM telah menerima dana UKT itu, tapi tidak menyampaikannya kepada Bendahara. Kelima mahasiswa itu lalu mengadukan ADM ke penyidik Polda Kalteng.

Belakangan, ADM melalui Kuasa Hukum menyatakan telah bertemu dengan pihak rektorat UPR dan telah ada kesepakatan. Para mahasiswa dapat melanjutkan kuliah dan dana UKT akan diurus secara internal dan tidak dibebankan kepada kelima mahasiswa itu. Namun, kelima mahasiswa melalui Kuasa Hukum mereka menyatakan tidak mau mencabut pengaduan ke Polisi dan meminta proses hukum terus dilanjutkan.

“Terus maunya mahasiswa itu gimana? Mereka dapat melanjutkan kuliah tanpa terkendala UKT, tapi sekarang malah tidak mau terima,” heran Halim. ADM berencana mengajukan laporan balik kelima mahasiswa itu kepada pihak kepolisian. “Tapi kami fokus pada gugatan perdata dulu. Karena pengaduan pidana klien kami nantinya juga harus menunggu pembuktian gugatan perdata dulu,” terang Halim.

Dalam gugatannya, ADM mengaku dipermalukan dan difitnah sehingga terganggu pikiran dan perasaan dalam beraktivitas sehari-hari. Selain menuntut ganti rugi imateril Rp500 juta, ADM juga meminta pembayaran uang paksa Rp1 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan hukum bila berkekuatan hukum tetap. dre