Hukrim  

300 Gram Sabu dan 20 Pil Ineks Asal Madura Diamankan di Sampit

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi. Jumat (25/10) lalu, tim BNNP menggagalkan peredaran 300 gram sabu dan 20 pil Ineks dari Madura, Jawa Timur. Pelaku berinisial S (41) warga Desa Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, diamankan di Bandara H Asan Sampit.

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Marudut Hutabarat melalui Kabid Penindakan AKBP I Made Kariada mengatakan, penangkapan bermula informasi adanya pengiriman sabu dari Madura, melalui Bandara Juanda, Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Bandara H Asan Sampit, petugas pun segera mengamankan S. Dari tangannya ditemukan tiga kantong sabu seberat 300 gram dan 20 pil Ineks.

Tak lama berselang, petugas kemudian mengamankan AM (44) selaku penjemput S di bandara. “AM bertugas untuk mengambil barang dan menjemput S di bandara,” tegasnya, Rabu (20/11) siang. Dari hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana berinisial N yang ada di Lapas Kelas IIB Sampit.

“Setelah mengetahui informasi tersebut kita segera melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIB Sampit. Dari sana ditemukan bong sabu bekas pakai. Namun karena kurangnya alat bukti, N lalu dilepas,” tuturnya. fwa