Hukrim  

Mabuk Vodka, Joni Tebas Teman

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Joni Arianto menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/11). Usai pesta miras, Joni berkelahi dengan sesama rekannya dan kemudian menebas rekan lain yang berusaha melerai perkelahian. Dalam surat dakwaan, pekara berawal ketika korban, Achmad Baihaqi bersama Kamarudin dan Febri, sedang nongkrong di Jalan Anggrek, Perum Dosen Muhammadyah, Kota Palangka Raya, Minggu (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian datang Joni bersama Arul yang mengajak patungan untuk membeli minum beralkohol jenis Vodka Mix sebanyak dua botol. Secara bersama mereka bergantian minum sehingga kedua botol Vodka itu kosong pada Senin (30/9) dini hari.

Ternyata dalam kondisi mabuk, Joni dan Arul terlibat cekcok mulut dan berujung pada adu pukul. Korban dan Komarudin melerai perkelahian itu lalu melapor ke Akim selaku mandor bangunan tempat mereka bekerja. Saat korban datang bersama Akim, Joni mengambil parang jenis mandau dari mess dan mendatangi mereka. Joni langsung menebaskan parang ke arah korban dan berhasil ditangkis dengan telapak tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka cukup parah.

Melihat kondisi korban, rekan-rekannya membawanya untuk perawatan ke Rumah Sakit Islam Muhammadyah sekaligus mengadu ke pihak kepolisian. Dalam hasil visum diketahui korban menderita luka sayat cukup dalam sehingga merobek telapak hingga tulangnya terlihat. Bahkan luka itu tembus dari punggung tangan hingga telapak tangan. Akibat pengaduan korban, Polisi menangkap Joni dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. dre