SAMPIT/tabengan.com – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, sudah menangkap pria yang mendorong Iswahyudi ke dalam sungai hingga tewas. Setelah melalui pemeriksaan yang intensif dan sejumlah keterangan saksi, pria berinisial If itu, ditetapkan jadi tersangka. If mendorong Iswahyudi di Dermaga Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu malam akhir pekan lalu. Iswahyudi yang tak bisa berenang, tenggelam dan meninggal.
BACA JUGA: Diduga Didorong, Iswayudi Tenggelam di Sungai Mentaya
BACA JUGA: Iswahyudi Didorong ke Sungai Saat Sedang Pacaran
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ketapang, AKP Wiwin Junianto Supriadi menyampaikan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka terkait dengan peristiwa tersebut. “Tersangka sudah diamankan,” terangnya, Selasa (26/11).
Aparat masih terus mendalami motif dan modus pelaku hingga menyebabkan korban jatuh terdorong ke Sungai Mentaya, yang menyebabkan nyawa korban melayang. Saat ini tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Jasad Iswahyudi sudah ditemukan pada Senin (25/11) pagi sekitar satu kilometer dari lokasi dia tenggelam. Jenazahnya kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Murjani Sampit untuk divisum. Pihak keluarga yang datang ke rumah sakit berharap agar kasus ini diusut tuntas. Pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia agar diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. c-arb