SAMPIT/tabengan.com – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan edukasi terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim itu digelar di Gedung Serbaguna Sampit yang juga dihadiri 7 Camat di Kotim Rabu (27/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor yang membuka kegiatan itu mengatakan sosialisasi tersebut sangat penting dilaksanakan, agar desa dapat mengetahui kewenangan apa saja yang dapat diatur dan diurus oleh desa.
“Setelah sosialisasi ini, saya harap kepala desa segera berkoordinasi dengan BPD, agar segera melakukan musyawarah desa, untuk memilih kewenangan yang sesuai dengan kondisi di desa,” katanya pada acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa.
Menurutnya adapun kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul dan adat istiadat desa.
Dirinya berharap agar pemerintah desa dapat menetapkan peraturan desa terkait kewenangan desa. Yang terpenting sesuai dengan ketentuan. Dan upayakan koordianasikan lebih dulu ke busti melalui camat atau SOPD yang menangani pemerintahan desa.
“Saya harap dan sesuai dengan perbup tersebut, pemerintah desa harus menetapkan peraturan desa 1 tahun setelah perbup ditetapkan,”,tegasnya.c-may