PALANGKA RAYA/tabengan.com – Reza Yoga Pramana (38) yang menjual 970,88 gram ganja, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Wagiman saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/11). Pembeli ganja, Mega Hatta H Djangga, Gath Stenius Sendol, dan Daday Muqfahar, dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara, sedangkan Guruh Dwi Saputra dituntut 6,5 tahun penjara.
“Kami akan memohon agar para terdakwa direhabilitasi terkait ketergantungan narkotika. Kalau dimasukan ke penjara, nanti mereka malah belajar jadi bandar,” ucap Nashir Hayatul Islam, Penasihat Hukum Terdakwa. Berawal ketika Mega menelpon Reza dan minta dicarikan ganja, Juni 2019. Reza kemudian menghubungi Daeng dan memesan ganja. Daeng menawarkan satu kilogram ganja seharga Rp4,5 juta dan ongkos kirim Rp200.000.
Setelah itu, Reza menghubungi terdakwa lain agar mereka mengumpulkan uang. Setelah uang terkumpul, Reza mentransfer pembayaran melalui ATM BCA di Jalan Rajawali. Reza berkomunikasi dengan Daeng dan mengirimkan alamat rumah dan nomor ponsel miliknya serta nama istrinya sebagai penerima paket. Reza akhirnya menerima kiriman paket yang dikirim Daeng melalui eksepedisi JNE, Selasa (18/6). Setelah mengambil ganja di kantor JNE, Reza membawanya pulang. Tapi tidak lama kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkapnya. Berdasar keterangan Reza, Polisi menangkap para pelaku lainnya dan memproses mereka secara hukum. dre