Hukrim  

Tak Diantar Kerja, Suami Pukul Istri

PANGKALAN BUN/tabengan.com – AE (37), warga Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (26/11) pukul 09.30 WIB. Ia lantaran tega memukul istrinya sendiri. “Motif tersangka melakukan pemukulan terhadap isterinya akibat emosi lantaran permintaan tersangka untuk diantarkan ke tempat kerja ditolak oleh korban dengan alasan sedang mengurus perkejaan rumah,” kata Kasatreskrim AKP Tri Wibowo.

Tersangka yang emosi lantas memukul korban menggunakan kursi plastik di bagian kaki sebelah kiri, kemudian mencekik leher korban. Setelah itu memukul kepala korban menggunakan helm dan memukul punggung korban menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban Siti Khadijah (43) mengalami trauma dan sakit di area yang terkena pukulan. “Saat ini korban sudah kita lakukan visum dan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Tersangka AE (37) sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah. c-uli