Hukrim  

Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Komplotan Curanmor Terungkap

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku penganiayaan sekaligus komplotan pencurian sepeda motor. Mirisnya, tiga pelaku merupakan anak di bawah umur. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, dua kasus tindak pidana yang ditangani memiliki ketersangkutan.

Bermula ketika personel menerima informasi adanya penganiayaan anak di bawah umur di Jalan G Obos XIX B Gang Murai. Tiga tersangka, Muhammad Baihaki (22), Saprani (20), dan WD (17), ditangkap karena memukul AB (14), MR (15) dan MD (17) dengan papan kayu dan mangkok bakso. Motifnya, tersangka Muhammad Baihaki merasa cemburu karena ketiga korban membawa wanita pujaan hatinya untuk karaoke dan pesta minuman keras.

“Setelah mendapati laporan, personel segera menindaklanjuti dan menangkap ketiga pelaku,” kata Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Hemat Siburian dan Kasat Reskrim AKP Nandi Indra Nugraha, Senin (9/12) siang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Dari ketiga tersangka penganiayaan yang kita tangkap, terungkap bahwa dua korban penganiayaan tersebut ternyata adalah pelaku pencurian sepeda motor,” jelasnya. Bermodal pernyataan tersangka, personel kemudian melaksanakan penyelidikan dan menangkap AB (14) dan MR (15). Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya kembali mengarah kepada AF alias Haji, warga Jalan G Obos XIX Gang II. “AB dan MR berperan sebagai eksekutor lapangan. Sedangkan AF berperan sebagai penjual dan melakukan pengecatan bodi motor hasil curian agar menghilangkan jejak” ungkapnya.

Salah satu hasil bukti kejahatan yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Mio yang dicuri di Jalan Mutiara, beberapa waktu lalu. Guna menghilangkan jejak, motor kemudian dicat kembali dengan warna biru. “Kedua tersangka curanmor ini adalah anak putus sekolah. Uang hasil curian digunakan untuk bermain game dan kebiasaan anak-anak pada umumnya,” terangnya.

Jaladri menegaskan, ketiga tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Untuk anak di bawah umur yang kita tetapkan sebagai tersangka tetap menjalankan proses hukum. Kita sudah koordinasi dengan Lapas Anak Palangka Raya,” tuturnya. fwa