Hukrim  

Kejati Panggil Saksi Proyek Sekat Kanal

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Adi Sutanto membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek sekat kanal pada Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG).

“Statusnya dalam penyelidikan. Tapi karena sudah ditemukan peristiwa hukumnya, mungkin tidak lama lagi ditingkatkan menjadi penyidikan,” ucap Adi Sutanto usai Upacara Hari Anti Korupsi Internasional di lapangan Kejati Kalteng, Senin (9/12).

Asisten Pidana Khusus Adi Susanto mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan perkara yang telah naik status menjadi penyelidikan untuk mencari bukti adanya indikasi perbuatan yang merugikan negara.

“Kita sudah mulai lakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap para saksi,” beber Adi Susanto. Untuk awalnya, jadwal pemeriksaan akan dilakukan terhadap tiga saksi terlebih dahulu dan menyusul saksi lainnya. Adi menyebut hingga saat ini belum dapat menyebut dugaan nilai kerugian dalam proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah itu.

“Seluruh proyek sekat kanal di Kalimantan Tengah masuk dalam pemeriksaan, karena itu kewenangan Kejati Kalteng,” tegas Adi Susanto.

Belum Perlu Bantuan KPK
Sikap Kejati Kalteng berbeda dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan ahli buat menilai proyek sumur bor yang juga bermasalah.

“Kita coba dulu di sini (Kejati). Dari Kejaksaan Agung pasti juga mendukung,” ucap Adi Susanto, yakin. Dia menyebut penyidik Kejati akan melakukan penilaian atau audit dengan mencari sendiri bantuan ahli yang dianggap mampu atau kompeten pada bidangnya.

Sebagai latar belakang, proyek sekat kanal merupakan bagian dari pelaksanaan PIPG untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi pada berbagai wilayah di Kalteng. Badan Restorasi Gambut (BRG) mengucurkan dana puluhan miliar rupiah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng yang kemudian menyalurkannya kepada Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga.

Pelaksanaannya berupa pembuatan sumur bor dan sekat kanal di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kalteng. Dalam perjalanan waktu, ternyata sejumlah item proyek itu ada yang disinyalir merugikan negara karena tidak tepat sasaran atau tidak sesuai spesifikasi. dre