PANGKALAN BUN- Lagi-lagi ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Barat kedapatan menyimpan minuman keras (miras). Kali ini, AM (42) warga Desa Pangkalan Dewa, diamankan Polsek Pangkalan Lada, Sabtu (14/12) pukul 21.00 WIB, di rumahnya.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M Nasir mengatakan, modus yang digunakan AM untuk mengelabui polisi, menyimpan miras ini dalam lemari yang dikemas dalam botol bekas air mineral.
“Cukup pintar juga pelaku menyimpan rapi miras-miras itu dalam botol kemasan air mineral. Apabila ada pemeriksaan tidak diketahui petugas, namun atas kesigapan kita dari aroma air botol itu maka pelaku pun tidak bisa mengelak lagi. Sebanyak 6 botol miras siap jual kita amankan berikut pemiliknya,” kata Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M Nasir. C-uli