PANGKALAN BUN/tabengan.com – Dalam rangka menciptakan kekondusifan daerah menjelang Natal dan Tahun Baru (Natura), Polsek Arut Utara (Aruta) gencar melakukan razia dan berhasil mengamankan 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari seorang laki-laki berinisial TM (41), warga Kelurahan Pangkut, Sabtu (14/12) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Polsek Aruta Ipda Rahis Fadilla mengatakan, terbongkarnya TM menyimpan miras karena selama ini rumah pelaku sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli miras.
“Kemudian kami lakukan pengecekan dan ternyata benar ditemukan ada 3 dos yang di dalamnya berisikan 30 botol miras dari berbagai merek,” kata Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadilla, Minggu (15 /12).
TM bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Aruta guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Pihaknya melakukan kegiatan ini guna menjaga stabilitas kamtibmas dan cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 agar berjalan dengan aman dan nyaman.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung kepolisian, khususnya Polres Kobar dan Polsek Aruta guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Rahis Fadilla. c-uli