PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dua narapidana asal Kalimantan Tengah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemindahan tersebut berdasarkan instruksi langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham atas informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Lapas Palangka Raya Syarif Hidayat mengatakan, kedua narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana kasus narkotika, yakni Naruto dan Yulianson. Keduanya berdasarkan informasi dari BNN masih mengendalikan narkoba dari dalam penjara.
“Untuk Naruto sendiri bermasalah di Lapas Sampit dan dipindahkan sementara di Lapas Palangka Raya. Sedangkan Yulianson memang dari awal di Lapas Palangka Raya. Beberapa hari yang lalu dibawa ke Nusakambangan,” ucapnya, Sabtu (14/12) malam.
Disebutkan, setelah adanya pemindahan ini, maka untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memang bermasalah dan diinformasikan oleh BNN, akan segera dipindahkan oleh Ditjen Pas.
“Alasannya dipindahkan karena mereka dianggap sebagai narapidana high risk. Berisiko tinggi dan memang harus ditempatkan di Lapas yang memang khusus didiami oleh narapidana berkategori risiko tinggi,” jelasnya. fwa