PALANGKA RAYA/Tabengan.com – Hakim sidang praperadilan menolak permohonan praperadilan dari Benon, Elvirandy Lombah, Suriati, Eri, Rusane, Rinece Kiting selaku pemohon terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) selaku termohon, Selasa (17/12). Enam orang Aparatur Sipil Negara itu merupakan tersangka dugaan korupsi dana konsumsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng tahun 2014 silam.
Hakim tunggal Dian Kurniawati menilai tindakan para termohon telah sesuai peraturan yang berlaku.
Termohon disebut telah memenuhi tiga alat bukti dalam menetapkan status tersangka. Sedangkan argumen pemohon tentang tidak adanya kerugian negara berdasar audit BPK, dianggap telah masuk materi pokok perkara dan bukan materi praperadilan.
Tim Kuasa Termohon, AKBP Murtianto dari Bidang Hukum Polda Kalteng menyatakan pihak kepolisian telah menjalankan proses penyelidikan hingga penyidikan dengan benar. Hingga saat ini baru enam tersangka korupsi Disdik Kalteng yang mengajukan sidang praperadilan. Murtianto mengelak berkomentar tentang belasan tersangka lain. “Kita hanya diberi Kuasa Termohon untuk enam tersangka saja,” pungkas Murtianto. dre