Nanga Bulik/tabengan.com – Para orang tua di Kabupaten Lamandau tampaknya harus lebih berhati-hati dan menjaga anaknya, khususnya anak perempuan. Belum lama ini, di Kabupaten Lamandau telah terjadi 2 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus pertama, terjadi di Kecamatan Bulik Timur dan korbannya baru berusia 14 tahun. Sedangkan kasus kedua, terjadi di Kecamatan Bulik dan korbannya adalah seorang gadis yang masih berusia 17 tahun.
Saat dikonfirmasi, Wakapolres Lamandau Kompol Purwanto mengakui, pihaknya telah menerima laporan tentang adanya kasus persetubuhan anak di dua kecamatan tersebut.
“Untuk kasus pertama, laporannya kita terima tanggal 27 November 2019, sedangkan kasus kedua, laporannya kita terima pada tanggal 1 Desember 2019 lalu,” ungkapnya, Selasa (17/12).
Dia menyebut, tidak butuh waktu lama untuk mengungkap siapa pelaku dalam dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Lamandau itu.
“Berbekal dari keterangan saksi-saksi, anggota kita langsung bergerak ke lapangan untuk mencari pelaku,” ujarnya.
Alhamdulillah, kata dia, baik pelaku untuk kasus pertama, BN (35), ataupun pelaku kasus kedua, BP (19), semuanya sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. c-kar