Nanga Bulik/tabengan.com – Proses hukum kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bulik Timur dan Kecamatan Bulik beberapa waktu lalu masih terus berlanjut.
Saat ini, Polres Lamandau telah menetapkan dua orang pelakunya yang berinisial BN (35) dan BP (19) sebagai tersangka. Hal itu diakui Wakapolres Lamandau Kompol Purwanto, saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lamandau
“Keduanya (BN dan BP) sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, imbuh dia, baik BN maupun BP menyetubuhi masing-masing korbannya lebih dari satu kali.
“Bahkan, korban dari tersangka BN, yang tidak lain merupakan seorang pelajar dan berusia 14 tahun sampai hamil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dibidik Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
“Yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. c-kar