Hukrim  

Sodomi dan Pembunuhan Bocah, Amat Terancam Hukuman Mati

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hukuman mati atau penjara seumur hidup dipastikan akan dijalani oleh Amat (35), tersangka sodomi dan pembunuhan terhadap bocah 12 tahun di Katingan. Hal ini ditegaskan Kapolres Katingan Andri Siswan Ansyah, Selasa (17/12) pagi.

“Pasal yang kita sangkakan tetap Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” ucapnya.

Dijelaskan, pasal tersebut diberikan kepada pelaku pedofilia itu setelah hasil pemeriksaan dan olah TKP di lokasi pembunuhan, terdapat jeda saat tersangka pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk membunuh dan memotong kepala korban.

BACA JUGA: Murid SD Tewas Tanpa Kepala
BACA JUGA: Pembunuhan Murid SD, Korban Disodomi Lalu Dibunuh
BACA JUGA: Pembunuhan Murid SD, Potong Kepala untuk Hilangkan Jejak

“Karena ada jeda itulah pasal yang kita berikan adalah pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.

Andri menjelaskan, proses penyidikan kini masih berlangsung di Polres Katingan. Pemeriksaan terhadap psikologi tersangka dilakukan tim dari Polda Kalteng. Hasilnya, tersangka dinyatakan normal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau kelainan seksual.

“Dalam waktu dekat rekonstruksi akan kita lakukan. Tentunya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” urainya.

Ditambahkan, Polres Katingan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka bisa melaporkan diri. Kemudian, aktif memantau aktivitas anak.

“Apabila menemui seseorang dan diberikan sesuatu sebagai imbalan, harap ditolak,” imbaunya. fwa