SAMPIT/tabengan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang wanita berparas cantik, Yasika Mela Oktarina (28), karena terjerat kasus narkoba jenis ganja, Selasa (17/12) sekitar pukul 11.00 WIB, di Reflexy Sehat Komplek Borneo City Mall Sampit, Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit. Bersamanya juga diamankan barang bukti 1,22 gram ganja.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku memilik narkotika jenis ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku berada di Reflexy Sehat Komplek Borneo City Mall Sampit Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit, Kotim.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di loker yang digunakannya untuk menyimpan barang-barang miliknya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah dompet milik pelaku yang di dalamnya ternyata berisi botol plastik yang berisi 2 bungkus plastik kecil berisi ganja.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” terangnya, Rabu (18/12). c – arb