PALANGKA RAYA/Tabengan.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau mengajukan pembelaan dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (17/12).
Fery Niagara, salah satu terdakwa melalui penasihat hukum (PH) mengaku berencana mengadukan secara pidana terhadap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Klien kami tidak minta bebas. Tapi minta kepastian hukum terhadap kerugian negara,” sebut Februasae PN Kunum, salah satu PH yang mendampingi Fery Niagara.
Surat dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar karena total loss atau kerugian total akibat pembangunan pasar itu berdasar keterangan Ahli BPK RI.
“Ada kebohongan. Pasar itu bukan total loss, melainkan telah dimanfaatkan masyarakat sehingga Pemkab Pulang Pisau mendapat keuntungan sekitar Rp464 juta,” klaim Februasae.
Dia menyebut bila nantinya putusan Majelis Hakim tetap mengikuti tuntutan jaksa yang menghitung kerugian negara secara total loss, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan dugaan keterangan palsu ke Polda Kalteng.
Latar belakang surat dakwaan menuding terjadi berbagai penyimpangan dalam pembangunan Pasar Handep Hapakat tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp4.964.950.000. Penyimpangan terjadi pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan.
Berdasar audit BPK RI, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.733.947.552,97. Sebagai terdakwa yakni Fitriadie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maulidya selaku Direktur PT Talawang Nampara Perkara (TNP), dan H Yasmun selaku Komisaris Utama PT TNP, Fery Niagara selaku pelaksana pekerjaan, dan mantan Kadisperindagkop Kabupaten Pulpis, Fauzi. dre