Regulasi Daerah Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir di Kalteng Disosialisasikan

sosialisasi regulasi daerah
Kabid Kelautan dan Pesisir sedang memberikan arahan pada pembukaan sosialisasi.

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sosialisasi terhadap regulasi daerah atau peraturan daerah (Perda) No.1/2019 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di Aula Rapat Kantor DKP Kalteng, Kamis (19/12).

Selain Perda tersebut, juga disosialisasikan Peraturan Gubernur Kalteng No 34/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang menjadi regulasi turun dari Perda itu.

“Perda dan turunan Perda ini juga bisa diketahui masyarakat melalui geoportal laut berkah yang sudah dilaunching pada 17 November 2019 lalu,” kata Kepala DKP Kalteng melalui Kabid Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh, saat memberikan arahan pada pembukaan sosialisasi.

Dalam sosialisasi itu juga, DKP Kalteng mengundang narasumber yang berkompeten terkait Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kalteng yakni dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Muhandis Sidqi dan Biro Hukum dan Organisasi KKP Mulyadi Tombol.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalteng, Konsorsium Mitra Bahark RC Kalteng, Asosiasi Pengusaha Perikanan, perwakilan Stasiun Karantina Ikan, dan sejumlah UPT Perikanan di Kotim, Kobar, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau. tho