PALANGKA RAYA/tabengan.com – Salihin alias Saleh selaku terdakwa perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal, terkejut mendapat vonis 3 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (19/12). Putusan itu jauh lebih tinggi dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara. “Saya banding,” ucap Saleh yang tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika anggota Polres Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, Selasa (21/8). Puluhan aparat kepolisian terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang di back up oleh anggota satuan lainnya beserta anggota Polsek Pahandut dan dipimpin Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar menyerbu rumah Saleh.
Saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika sebagaimana informasi yang sebelumnya. Namun, justru ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver tanpa amunisi lengkap dengan holster warna hitam yang berada dibelakang kotak kecil yang diletakan dimeja hias yang menempel di dinding kamar rumah itu.
Menurut Ahli senjata dari Brimob senjata itu dapat dikategorikan sebagai senjata api karena terdapat komponen utama yakni mempunyai laras, pemalu, dan penarik serta menggunakan bahan peledak yang dapat digunakan sebagai amunisi.
Senpi rakitan itu dalam jarak 5 meter sampai dengan 15 meter masih membahayakan jika ditembakkan kearah manusia atau benda karena dapat membuat cedera atau kematian.
Saleh terjerat unsur pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. dre