PALANGKA RAYA/tabengan.com – Aksi damai mendukung Polda Kalteng untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan digelar Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) di depan Mapolda Kalteng.
Dalam aksi yang dipimpin Ketua LSR Agatis tersebut, massa membentangkan spanduk dukungan terhadap Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla.
Berbagai atribut seperti spanduk dan tulisan pun dibentangkan. Seperti #savehutankalteng, selamatkan Kalteng dari kabut asap, kembalikan hutan kami, stop bakar hutan dan lahan, jangan lindungi pelaku karhutla, lindungi Kalteng dari karhutla, tangkap pelakunya hingga mendukung Polda Kalteng dan jajarannya menindak tegas pembakar lahan.
“Kami sangat mendukung tindakan tegas kepolisian dalam menangani kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah agar tidak menjadi agenda rutin tiap tahun yang berakibat banyak yang terdampak penyakit ISPA baik balita maupun lansia,” ujar Ketua LPMT LSR Kalteng Agatis, Minggu (22/12).
Dari aksi itu pula, massa menuntut Pemda dan Dinas Kesehatan untuk menyediakan lebih banyak tenaga medis dan rumah oksigen agar penanganan lebih cepat dan tidak sampai menimbulkan korban.
“Kami juga meminta hukum seberat-beratnya pelaku karhutla,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus bertindak tegas sesuai aturan hukum berlaku dalam menindak karhutla.
“Polda Kalteng dalam setahun ini telah menangani 96 laporan karhutla. 103 tersangka telah kita tetapkan,” urainya. Fwa