KUALA KURUN/tabengan.com – Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Sabtu (21/12). Barang bukti yang ditemukan berupa sabu dan uang tunai, kini diamankan di Polres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman membeberkan kronologi penangkapan tersangka. Jajaran Satres Narkoba telah melakukan penyidikan sejak Jumat (20/12) malam. Akan tetapi, penggeledahan dan penangkapan baru dilancarkan satu hari berikutnya, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Adapun nama dari tersangka ini adalah Bentru berusia 36 tahun, warga Desa Dandang. Saat digeledah oleh petugas kepolisian, berhasil ditemukan barang bukti sabu di tumpukan kayu bawah rumahnya,” terangnya.
Kapolres menyampaikan, setelah dihitung total 28 paket serbuk putih diduga sabu-sabu diamankan dengan berat kotor 8,2 gram. Pihaknya juga turut mengamankan plastik klip, celana pendek, kantong plastik dan uang tunai Rp300 ribu.
“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) jounto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kemudian penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan,” sebutnya.
Dia juga menjelaskan, dari informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka sudah menggeluti jual beli barang haram tersebut sejak 5 bulan terakhir.
“Keterkaitan BN dengan jaringan pengedar atau bandar sabu-sabu lainnya masih didalami. Namun kami berjanji, bakal berkomitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gumas,” katanya. (mgi)