Hukrim  

Satresnarkoba Amankan Warga Bawa Sabu di Terminal

tersangka

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Oktariawan (34) warga Jalan Trans Kalimantan RT 014, RW 014, Kelurahan Selat Dalam, terpaksa berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (22/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan berkat laporan warga yang menyebut di sekitar terminal Kapuas Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat, ada seseorang yang sedang duduk memiliki narkoba jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi. Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,49, dan mengamankan 1 buah HP merek Samsung A50 warna putih, 1unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nopol DA 1694 M. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Edy Esti Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari proses lebih lanjut sudah kita amankan di sel Mapolres Kapuas,” katanya. yul