SAMPIT/tabengan.com – Sepanjang tahun 2019 ini, Polres Kotawaringin Timur setidaknya menangani sekitar 297 kasus. Dari 297 kasus tersebut, yang paling menonjol adalah kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan 131 kasus. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 lalu, di mana jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Kotim sekitar 112 kasus.
Pada tahun 2019 ini, Polres Kotim berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Seperti penangkapan tersangka sabu di Jalan Kuini, Teluk Dalam Sampit tanggal 7 Januari 2019 dengan barang bukti 102,99 gram sabu. Kemudian tanggal 16 Januari 2019 menangkap pengedar sabu di Jalan Kenan Sandan dengan barang bukti 199,34 gram sabu.
Kemudian tanggal 5 Februari 2019 di Pelabuhan Sampit ditangkap seorang penumpang kapal laut yang membawa 4 paket sabu seberat 196,13 gram sabu. Pada tanggal 17 Juni, juga diamankan tersangka narkoba dengan barbuk 98,4 gram sabu. Pada tanggal 19 Juni, polisi juga menangkap pengedar sabu dengan barang bukti 64,42 gram sabu. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2019, juga diamankan tersangka sabu dengan barang bukti 49,74 gram sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.
“Kami juga akan terus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat, agar peredaran narkoba di Kotim bisa diberantas,” terangnya, didampingi Waka Polres Kompol Endro Aribowo dan Kabag Ops Polres Kotim, Abdul Aziz Septiadi, Senin (30/12).
Selain kasus narkoba, yang juga cukup menonjol di Kabupaten Kotim sepanjang tahun 2019 adalah kasus kecelakaan lalu lintas cukup meningkat. Pada tahun 2018 lalu, jumlah laka lantas yang terjadi mencapai 178 kasus dengan korban jiwa mencapai 75 orang. Sedangkan pada tahun 2019 ini terjadi 225 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban jiwa mencapai 78 orang. (c – arb)