Hukrim  

Polres Pulpis Tangani 121 Kasus Selama 2019

rilis kasus polres pulpis selama 2019
Polres Pulpis menggelar rilis kasus sepanjang tahun 2019 di halaman Mapolres Pulpis, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (31/12).

PULANG PISAU/tabengan.com – Bertempat di halaman Mapolres Pulang Pisau Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Selasa (31/12), Polres Pulpis kembali menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) di akhir tahun, dan menyampaikan progres capaian penyelesaian kasus yang ditangani sepanjang tahun 2019.

Ada sebanyak 121 kasus di tahun 2019 yang berhasil diungkap oleh Polres Pulpis dan ditambah tunggakan di tahun 2017-2018 lalu, sehingga secara tren Polres Pulpis berhasil menyelesaikan kasus naik menjadi 8 persen.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra dan beberapa pejabat Polres Pulpis mengatakan, tindak pidana yang mewarnai sepanjang tahun 2019 masih dipenuhi tindak pidana konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan biasa seperti dalam pengaruh miras, dan senjata tajam (sajam). Dari analisa terhadap tiga besar kejahatan yang terjadi di tahun 2019, pihaknya juga melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dinamai dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Di rangking dua itu, cukup banyak kasus penganiayaan karena mabuk atau pengaruh miras, sehingga kita laksanakan kegiatan KRYD dengan razia miras. Selama tahun 2019 ini, kita laksanakan sebanyak dua kali,” beber Siswo.

Dia mengharapkan, dalam menutup tahun 2019 peredaran miras yang ilegal di Kabupaten Pulpis bisa ditekan atau dihilangkan. Selain itu, kata Siswo, dalam permasalahan narkoba di tahun 2019 ada 18 kasus yang ditangani oleh jajaran Satnarkoba, dengan jumlah barang bukti 15,15 gram dan 20 orang tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan.

“Untuk status kasusnya yang sudah kita limpahkan ke kejaksaan ada sebanyak 11 kasus, dan sebanyak 7 kasus masih dalam tahap pemberkasan,” terangnya.

Sementara, lanjut Siswo, terkait lakalantas mengalami penurunan, di mana sejak tahun 2018 lalu ada sebanyak 76 kasus, dan di tahun 2019 menurun menjadi 49 kasus. “Ini berkat kerja sama kita semua, dan seluruh masyarakat. Kami selaku stakeholder berupaya membuat inovasi-inovasi bagaimana caranya untuk menekan lakalantas ini dalam setiap tahunnya,” ujar Siswo.

Sekarang ini, kata Siswo, kesadaran hukum masyarakat di Bumi Handep Hapakat mulai meningkat, sehingga bisa memperkecil terjadinya kecelakaan. Dan untuk korban meninggal dunia di tahun 2019 ini, menurutnya juga mengalami penurunan, terutama dalam masalah kecelakaan. Pada tahun 2018 lalu korban meninggal dunia sebanyak 26 orang, dan di tahun 2019 korban meninggal dunia sebanyak 18 orang.

“Semoga sisa jam, mengakhiri tahun ini sampai dengan nanti malam tidak terjadi lagi kecelakaan. Karena kami sudah berupaya untuk memblok melalui pengamanan-pengamanan di setiap titik rawan kecelakaan,” terangnya.

Lanjut Siswo, untuk kegiatan rutin KRYD seperti razia miras dan petasan terus digalakkan, dan pihaknya pun sudah memberikan imbauan kepada para penjual kembang api agar tidak menjual petasan. Jika ditemukan petasan, maka pihaknya akan melakukan penyitaan.

“Contohnya hari ini, kita telah menyita petasan dari para penjual, dan juga termasuk miras. Termasuk kita juga melaksanakan operasi di tempat-tempat penjual makanan,” terangnya.

” Untuk semua barang bukti yang kita gelar hari ini akan kita musnahkan, melalui rilis akhir tahun atau tutup tahun 2019,” tambahnya. c-mye