PALANGKA RAYA/tabengan.com – Lima terdakwa perkara korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1). Sebagai terdakwa Fitriadie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maulidya selaku Direktur PT Talawang Nampara Perkara (TNP), dan H Yasmun selaku Komisaris Utama PT TNP, Fery Niagara selaku pelaksana pekerjaan, dan mantan Kadisperindagkop Kabupaten Pulpis, Fauzi Tambang.
Fery Niagara mendapat vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,523 miliar atau diganti 1 tahun kurungan. Yasmun mendapat vonis 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Maulidya, Fitriadie, dan Fauzi Tambang mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum untuk Fauzi Tambang menyebut putusan sudah sesuai dengan rasa keadilan. “Walaupun ada hal kurang sependapat, makanya kami pikir-pikir,” ucap Pua. Dia menyebut Fauzi terpaksa bertanggung jawab karena posisinya sebagai kepala dinas. Fauzi tinggal menjalani sisa hukuman beberapa bulan penjara saja karena sejak 11 september 2019 hingga 11 januari 2020 telah 5 bulan menjalani tahanan kota.
Latar belakang dakwaan adalah penyimpangan dalam pembangunan Pasar Handep Hapakat tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp4.964.950.000. Penyimpangan terjadi pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan. Berdasar audit BPK RI, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.733.947.552,97. dre