SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, M. Fajrinnur alias Fajri (28) di Jalan Ir H Juanda Gang Rambai 4 Sampit, sekitar pukul 09.30 WIB, Minggu (5/1). Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 7,6 gram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengedarkan narkotika di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada rumah sedang rebahan di ruang tamu.
Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan di ruang tamu 2 buah kotak rokok yang di dalamnya masing-masing berisi 3 bungkus plastik klip, yang berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan satu pak plastik klip warna bening. Selain itu, juga ditemukan satu set bong dan sebuah timbangan elektronik.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, atas pernbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan diakui milik terlapor. Kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk di proses lanjut,” pungkasnya, Senin (6/1). (c – arb)