Hukrim  

Akibat Senpi, Yanto Terpenjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Surya Yanto terpaksa menjadi terdakwa perkara senjata api (senpi) ilegal pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/1). Polisi yang menggelar razia, menangkap Yanto yang panik lalu membuang tas yang ternyata berisi senpi rakitan laras pendek.

Berawal ketika Yanto berangkat dari rumahnya untuk menjenguk anak Yusia yang sedang sakit, Sabtu (26/10/2019). Yanto membawa 1 pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver beserta dengan 4 butir amunisi Pin 38 yang disimpan didalam sebuah tas selempang dan disimpan lagi didalam sebuah tas ransel. Dia terlebih dahulu menjemput Yusia lalu keduanya bertolak menuju Kota Palangka Raya.

Namun di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi depan SPBU Pahandut seberang, sedang dilaksanakan razia kendaraan untuk pemeriksaan identitas dan dokumen kendaraan.

Polisi turut memberhentikan kendaraan yang digunakan Yanto dan Yusia. Yanto panik lalu melemparkan tas ranselnya ke atas warung warga. Perbuatan Yanto dipergoki oleh Polisi yang bertugas sehingga mereka mengambil ransel itu untuk memeriksanya. Polisi menemukan sepucuk senpi rakitan beserta empat butir amunisi dari tas itu. Saat interogasi, Yanto mengaku tidak memiliki izin untuk membawa senpi itu sehingga dia diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ahli senpi dari Brimob, Hot MH Manalu menyebutnya sebagai senpi rakitan karena tidak mempunyai nomor register, merk ataupun jenis senjata dan pembuatannya masih tergolong kasar.

Namun senjata tersebut sudah memenuhi syarat sebagai senpi karena mempunyai laras, pemalu, penarik serta mengunakan bahan peledak untuk melontarkan proyektil melewati lobang laras. “Apabila ditembakkan dalam jarak 10 meter sampai 15 meter bisa berbahaya bagi orang atau benda,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Nona Vera Kristianty Hematang. Amunisi yang dimiliki oleh Yanto adalah amunisi pabrikan karena ada tertera kode pabrik pada bagian bawah selongsong dengan caliber 38 spesial dan amunisi ini masih aktif serta bisa untuk dipergunakan. JPU menjerat Yanto dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. dre