SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, A. Maududy Alias Dody (46) di kandang ayam samping rumahnya di Jalan Iskandar nomor 13 RT 006 RW 001 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Sampit, Senin (6/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti yaitu 5 (bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 2,42 gram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapat informasi bahwa pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir Sampit.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas menemukan terlapor sedang berada di kandang, di samping rumahnya. Saat itu juga pelaku diamankan aparat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu di simpan dipinggang celana yang dipakai pelaku. Selain itu, juga ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 ribu dan sebuah ponsel,
Kemudian dilakukan penggeledahan di kandang ayam milik pelaku, dan ditemukan sebuah botol kaca di tanah yang didalam botol tersebut ditemukan botol plastik warna putih. Setelah dibuka, botol tersebut ditemukan dua paket sabu. Setelah itu dilanjutkan penggeledahan rumah, ditemukan botol plastik dalam kamar yang berisi dua paket sabu, 10 lembar plastik klip kecil warna bening dan 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arasi mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti yang ditemukan diakui terlapor. Kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (7/1). (c – arb)