PANGKALAN BUN/tabengan.com – Demi melampiaskan nafsu bejatnya, Yohanes (20), pria asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Banteng, tega memerkosa bocah Kenanga (10). Korban dipaksa melayani di bawah ancaman pisau.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019 lalu. Kronologisnya, pada saat kejadian korban sedang sendirian di rumah, lalu tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung menanyakan keberadaan orang tua korban. Lalu dijawab tidak ada, namun tersangka masih menunggu dan duduk di depan rumah.
Kemudian, lanjut Kapolres, korban pun pamit kepada tersangka untuk pergi ke dapur dan tersangka mengikuti. Sesampainya di dapur, korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengannya.
“Karena korban menolak, tersangka yang sudah tidak bisa membendung nafsunya ini lantas mengambil sebilah pisau yang ada di dapur untuk mengancam korban. Akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka,” kata Kapolres.
Setelah puas mencabuli korban, tersangka kemudian ke kamar mandi. Kesempatan itulah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya.
“Pada Senin (30/1), tersangka diamankan oleh Polsek Pangkalan Banteng kemudian diserahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. c-uli