PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengeksekusi satu terpidana korupsi landas pacu Bandara Beringin, Kabupaten Barito Utara (Barut).
“Hari ini kami mengeksekusi terpidana atas nama Felix Erwin Simanjuntak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya,” ucap Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Rabani M Halawa, Jumat (10/1/2020).
Dalam perkara itu, pihak yang dituding merugikan negara yakni Agustinus Sujatmiko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi Sugiarto selaku Komisaris PT Dian Sentosa (DS), dan Felix Erwin Simanjuntak selaku Konsultan Pengawas Teknis dari CV Karya Perdana Konsultan.
Latar belakang korupsi Bandara terjadi pada proyek pekerjaan pelapisan landas pacu, pada tahun anggaran 2014. Landas pacu tersebut dianggap tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak sehingga mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sehingga merugikan negara Rp1,5 miliar. Dalam proses penyidikan, Hadi menitipkan uang Rp3 miliar untuk uang pengganti kerugian negara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menaikkan putusan terhadap Agustinus hingga 2 kali lipat dari 1,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Hadi yang dituntut 2 tahun penjara justru diputus turun menjadi 1 tahun penjara dan Felix dari 1,6 tahun penjara diputus 1 tahun penjara.
Agustinus melalui Harry Setiawan selaku Penasihat Hukum mengajukan banding karena merasa putusan Majelis Hakim janggal. Sedangkan untuk Hadi Sugiarto, justru JPU yang mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim hanya separuh tuntutan pidana mereka.
Para terdakwa awalnya tidak menjalani penahanan, namun kini berubah sesuai penetapan pengadilan. “Agustinus telah ditahan sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Tinggal menunggu pelaksanaan penetapan penahanan untuk Hadi Sugiarto” ujar Rabani. Dia menyebut kewenangan Hakim PT untuk menetapkan penahanan. “Alasan penahanan mungkin khawatir melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti,” pungkas Rabani. dre