PALANGKA RAYA/tabengan.com – Beberapa hari belakangan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan penertiban parkir liar. Salah satunya, di ruas Jalan Tambun Bungai, depan RSUD Doris Sylvanus. Kendaraan roda 4 yang parkir memakan badan jalan terpaksa digembosi bannya.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat ditemui Tabengan mengatakan, apa yang dilakukan Dishub dengan penindakan di lapangan merupakan bagian upaya penegakan peraturan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat 1 dan juga Perda Kota Palangka Raya No 3 Tahun 2018 tentang Retribusi.
“Di samping ada Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam menegakkan Perda, Dishub juga memiliki kewenangan terhadap turunan peraturan yang sama. Saya berikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada pihak terkait untuk melaksanakan penertiban sebagai upaya penataan parkir baik, tertib, aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” kata Fairid, Selasa (14/1).
Secara aturan, lanjut Fairid, apa yang dilakukan Dishub sudah tepat untuk menindak pihak-pihak yang tidak menaati peraturan yang berlaku. Meski begitu, sejumlah problem diakuinya masih ditemukan dalam pelaksanan di lapangan sehingga pro dan kontra tercipta di masyarakat.
Terlepas dari itu, Fairid menambahkan, sejatinya Pemko ingin menciptakan keteraturan di masyarakat, terutama mengenai pengelolaan dan penataan parkir kendaraan.
Tak hanya di Jalan Tambun Bungai, namun di seluruh bagian Kota Palangka Raya, termasuk jalan samping Palma dan Jalan Yos Sudarso, akan dilakukan pembenahan secara bertahap. Terutama daerah yang kerap dijadikan area parkir liar.
“Target utama kita adalah bagaimana agar ketertiban lalu lintas, transportasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir bisa dimaksimalkan. Selain tercipta kondisi lalu lintas yang aman, kita juga mampu mendapatkan income yang akan digunakan bagi pembangunan Kota Palangka Raya. Mengenai pro dan kontra yang ada, akan kami bijaksanai lebih lanjut,” pungkas Fairid. rgb