PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tri Adianto, Andriadi Wibowo, Akhmad Chandra Wiradinata, Ponco Nugroho, dan Jet Chelseanto harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka mengeroyok M Arrafi alias Rafi. Kelima pemuda itu menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/1/2020). Kelimanya mengeroyok Rafi hanya karena tidak suka dipandangi oleh korban.
Berawal ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong di Cafe Ox Tea dan Coffe, Jalan Damang Batu, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Para terdakwa kemudian menghampiri korban dan rekannya lalu dengan suara keras bertanya kepada mereka. “Siapa tadi yang teriaki kawanku sambil buka baju?” tanya Akhmad Chandra.
Korban menjawab tidak ada yang berteriak tadi. Terdakwa kemudian keluar dari Cafe lalu kembali berteriak siapa pemilik sepeda motor Honda Vario di halaman Cafe. Korban menjawab bahwa sepeda motor itu miliknya. Para terdakwa kemudian bertanya lagi siapa pemilik cafe tersebut, namun kali ini korban tidak menjawab.
Para terdakwa kemudian yang masih emosi lalu mengeroyok korban dengan tangan kosong. Insiden itu baru berakhir saat Indung dan Aldi melerai dan menyuruh Rafi dan rekannya Gana untuk pulang. Rafi yang tidak terima dengan perlakuan para terdakwa kemudian mengadukan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Dalam visum oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, ditemukan beberapa memar pada wajah korban akibat kekerasan benda tumpul. Para pengeroyok cukup beruntung karena mereka tidak ditahan selama proses persidangan. Pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. dre