Dewan Dukung Pemberatasan Peredaran Miras Ilegal di Kotim

SAMPIT/tabengan.com – Penggerebekan pabrik minuman keras ilegal yang disebut-sebut sebagai yang terbesar di Kalimantan oleh Polda Kalimantan Tengah di Sampit, pekan lalu, mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.

Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol selain merugikan daerah juga dampaknya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Sutik, mengungkapkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal serta peredaran narkoba sangat didukung. Karena dampak negatifnya sangat besar bagi masyarakat termasuk untuk generasi muda.

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalteng yang berhasil mengungkap adanya pabrik minuman keras ilegal,” terangnya, belum lama ini.

Pabrik minuman keras yang diungkap oleh aparat Polda Kalteng di Sampit tergolong cukup besar. Lokasi pembuatan arak ilegal ini cukup tersenbunyi dan jauh dari lokasi pemukiman penduduk. Peredaran minuman keras ilegal tentunya sangat meresahkan masyrakat. Karena bisa dikonsumsi siapa saja, termasuk generasi muda.

Sutik yang merupakan anggota DPRD Kotim dari pemilihan I yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini menambahkan bahwa pemerintah daerah juga harus lebih tegas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, karena saat ini sudah ada Perda Minuman Keras.

Menurutnya, dengan pemberantasan minuman keras ilegal serta narkoba, maka hal tersebut juga melindungi generasi muda Kotim.

Belakangan ini pemberantasan peredaran narkoba dan minuman keras cukup gencar dilakukan, baik oleh Polda Kalteng maupun Polres Kotawaringin Timur. c – arb