PALANGKA RAYA/tabengan.com – Basuki Purwadono, terdakwa korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonisnya bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/1).
Ketua Majelis Hakim Alfon menyatakan, penilai properti pengadaan tanah atau appraisal pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto itu tidak terbukti memanipulasi penilaian untuk pengadaan tanah pembangunan rumah sakit di Desa Sebabi, Kabupaten Kotim.
“Memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa,” tegas Alfon yang disambut tangis Basuki.
Basuki membuat penilaian properti pengadaan tanah seluas 4,6 hektare di daerah simpang Sebabi Km 88 Desa Sebabi untuk lokasi pembangunan itu.
Lahan tersebut dihargai Rp13,7 miliar dan sempat dibayarkan dengan APBD sebesar Rp3,7 miliar dan rencananya akan dibayarkan lagi pada APBD Perubahan.
Setelah melakukan penilaian, Pemerintah Kabupaten Kotim menyerahkan uang jasa appraisal melalui Toto Suharto sebesar Rp48,4 juta yang setelah dipotong pajak menjadi Rp43,12 juta.
Belakangan, pihak kejaksaan menyatakan ada indikasi korupsi pada penilaian pengadaan tanah itu. Pihak Kejari Kotim menyatakan Pemkab Kotim telah mengalami kerugian daerah atau negara sejumlah Rp48,4 juta akibat pembayaran jasa appraisal.
Basuki dituding memanipulasi harga satuan tanah sehingga melebihi harga tanah yang wajar. Sejak awal, Basuki bersikukuh telah menjalankan pekerjaannya sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
Dia sempat mengajukan permohonan praperadilan, namun kandas di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Basuki. Akibat putusan bebas terhadap Basuki, JPU bersiap mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. dre