PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tindakan Suwito Widodo (55) membunuh keponakannya, Ika Prihatiningsih (20), dalam upaya percobaan pemerkosaan, rupanya masih meninggalkan duka mendalam bagi orangtua korban. “Kalau bisa nyawa dibalas nyawa!” pinta ayah korban, Supri, saat menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1).
Supri mengaku dia dan istrinya masih belum bisa melupakan kejadian pada putri bungsu mereka. Tiga hari setelah korban menghilang, keluarga beserta teman-temannya berkeliling kota dan mencari informasi. Suwito yang sempat serumah juga mengaku tidak tahu kemana perginya korban. Belakangan, ada informasi penemuan mayat perempuan di dalam parit Jalang Sanang. “Saya dengan ibunya bisa kenali dari tahi lalat di punggungnya,” ungkap Supri.
Majelis Hakim menyabarkan Supri dan memastikan akan adanya sanksi hukum bagi terdakwa atas perbuatannya. Meski begitu, Hakim Ketua Majelis, Alfon, meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengawal ketat dan keluar dari pintu samping saat menggiring Suwito keluar ruang persidangan.
Dalam persidangan, selain ayah korban, juga hadir sepupu korban, mantan istri dan dua anak terdakwa. Salah satu anak terdakwa menyebut ayahnya penyabar, sedangkan anak lainnya mengaku pernah dipukul wajahnya hingga memar. Mantan istri terdakwa, Gemi Minarsih, menyebut terdakwa yang sudah empat tahun berpisah darinya sebagai sosok yang tidak banyak bicara dan tidak pernah melakukan kekerasan terhadapnya.
Perkara berawal ketika korban yang merupakan anak dari kakak ipar Suwito datang menginap beberapa hari di Jalan Banteng XXII. Suwito mengajak korban untuk mencari ikan di Jalan Sanang, Kamis (29/8/2019). Suwito memboncengkan korban menggunakan sepeda motor lalu memarkirkan kendaraan di tepi Jalan Sanang.
Setelah berjalan sekitar 150 meter, Suwito beralasan air di parit masih dalam, dan tidak ada gerakan ikan sehingga kurang cocok untuk memancing. Keduanya berjalan keluar dari hutan. Suwito mendadak berbalik memeluk dan mencium korban yang berjalan di belakangnya. Korban meronta dan berteriak minta tolong sembari mendorong Suwito, namun dibanting ke tanah kemudian dicekik hingga lemas.
Suwito melepas cekikannya tapi kemudian kembali mencekik korban saat melihatnya masih bernafas. Suwito melepas celana panjang dan celana dalam korban untuk mengikat leher korban kemudian mendorongnya ke dalam parit dan menutupinya dengan ranting pohon. Setelah memastikan korban tewas, Suwito melepas celana dalam dan celana dalam dari leher korban. Suwito kemudian mengambil ponsel Xiaomi milik korban kemudian pulang ke rumah.
Warga menemukan mayat korban pada Sabtu (29/9/2019). Kepada Polisi, keluarga korban mengaku telah kehilangan kontak dengan korban sejak sebulan sebelumnya. Saat pemeriksaan, Suwito sempat mengelak mengakui perbuatannya. Namun ponsel korban yang ditemukan saat penggeledahan menjadi bukti kuat dalam perkara itu. Suwito terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. dre