PALANGKA RAYA/tabengan.com – Akibat pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), empat orang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). “Sebagai tersangka adalah Erwin, Romi, Kristian Lantang, Sugianto, dan Hermanto,” beber Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Adi Santoso melalui Kasi Penuntutan, Rabani M Halawa, Senin (20/1/2020).
Kerugian negara dalam dugaan tipikor itu berkisar Rp1,787 miliar untuk pembuatan TPA di Kabupaten Katingan tahun 2016. Sebagai tersangka adalah Erwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Katingan, Romi Kristian Lantang selaku Direktur PT Kreasi Kaleka Mulia (KKM), Sugianto selaku Pelaksana Pekerjaan dan Hermanto selaku Pengawas Teknis.
“Pekerjaan dan volume tidak sesuai spesifikasi,” ujar Rabani. Modusnya adalah peminjaman nama perusahaan namun dikerjakan oleh orang lain. Menurut Rabani, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng. “Kami masih meminta penyitaan aset para tersangka karena aset mereka belum jelas. Namun, dalam persidangan masih dapat kita lakukan penyitaan,” pungkas Rabani. dre