PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya secara resmi merilis perihal penangkapan dan penahanan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, Rabu (22/1) siang. Editor Mongabay.com tersebut ditangkap karena menyalahgunakan izin visa dan melakukan tindak pidana keimigrasian.
Penyidik Imigrasi Palangka Raya M Syukron mengatakan, bermula pada 16 Desember 2019 lalu, Kantor Imigrasi Palangka Raya mendapat informasi adanya kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Provinsi Kalteng saat audiensi dengan solidaritas peladang tradisional.
Kemudian pada 17 Desember 2019, hasil dari pengawasan petugas imigrasi mendapatkan paspor Philip Jacobson dan dari pemeriksaan diduga melakukan kegiatan tindak pidana keimigrasian. Philip Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 keimigrasian.
“Pada 3 Januari 2020 kita menaikkan status Philip Jacobson dari administratif keimigrasian menjadi penyidikan tindak pidana keimigrasian. Barulah pada 21 Januari kita tingkatkan kembali menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Di hari itu pula kita amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” katanya.
Disebutkan, penyidik Imigrasi Palangka Raya dipastikan bertindak profesional dalam menangani perkara tersebut. Penangkapan bukan bersifat diskriminasi terhadap wartawan, melainkan menegakkan hukum di Indonesia.
Philip Jacobson sendiri diketahui menggunakan izin visa bisnis, sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jurnalistik. Beberapa alat bukti yang diamankan penyidik di antaranya alat perekam suara, paspor, handphone sebagai alat komunikasi kepada saksi dan print out hasil percakapan kepada saksi.
“Kita tegaskan bahwa penyidik bekerja profesional, bukan berdasarkan pesanan seperti isu yang beredar. Kita hanya melakukan kegiatan penyidikan penyalahgunaan izin tinggal. Karena datang ke Indonesia melalui visa bisnis yang seharusnya tidak untuk kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Syukron pun menyampaikan telah berkomunikasi dengan Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia untuk menjamin hak tersangka. Kantor Imigrasi Palangka Raya juga aktif mengirimkan surat sesuai ketentuan yang mengharuskan ditembuskan ke kedutaan.
“Kita juga ingin menepis bahwa tersangka tidak pernah dilakukan penahanan kota. Sebelum ditangkap, tersangka bebas melakukan kegiatan termasuk pergi ke Yogyakarta karena ada pertemuan,” tuturnya. fwa