PULANG PISAU/ tabengan.com – Peristiwa pembunuhan ibu kandung oleh anaknya sendiri di Desa Kanamit RT 3, Jalan Anang Danum, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, ternyata hanya karena tidak menemukan handphone (HP).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra mengatakan, pada sore sekitar pukul 17.30 WIB pelaku Agus Iping (25) pulang ke rumah dan mencari HP-nya namun tidak ketemu. Selanjutnya pelaku membuka tangki sepeda motor Jupiter Z miliknya di dalam rumah, kemudian mengambil macis dan membakar sepeda motor tersebut.
“Melihat itu, ibu pelaku (korban) datang dari rumah tetangga, kemudian pelaku memukul ibunya dengan menggunakan kayu, selanjutnya pelaku mengambil sebuah timbangan besi dan memukul wajah ibunya sebanyak 1 kali. Selanjutnya api membesar lalu membakar rumah korban dan membakar rumah tetangga korban Anang alias Bapak Bogeh,” ujar Jhon Digul menceritakan.
Setelah didapat keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban Liling (56) atau Mama Wiwin yang juga ditinggali tersangka di Jalan Anang Danum RT 3 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana ATAU Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 187 KUHPidana.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah timbangan gantung tembaga,” pungkasnya. c-mye