KUALA KAPUAS/tabengan.com – Karena membawa kayu olahan balok ukuran 5×7 panjang 4 meter sebanyak 71 potong dan 5×5 panjang 4 meter sebanyak 99 potong tanpa dilengkapi surat-surat maupun dokumen, Harta alias Pak Letos (46) warga Jalan Durian RT 03 Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Kapuas Barat.
Pelaku berhasil diamankan, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Kapolsek beserta anggota sedang melaksanakan giat patroli di Jalan Lintas Mandomai-Mantangai, tepatnya Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat, dan pada saat bersamaan pelaku juga melintas di jalan tersebut dengan sebuah gerobak membawa kayu olahan.
Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat ataupun dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Barat.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen, pelaku berikut barang bukti kayu olahan yang dibawanya kita amankan di Mapolsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno. c-yul