Hukrim  

PT SML Harus Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

PALANGKA RAYA/tabengan.com – PT Sawit Mandiri Lestari (SML) Kinipan, Lamandau terus didesak warga desa Laman Kinipan dan Tambun Batu yang berada di wilayahnya untuk segera menyelesaikan permasalahan.

Pasalnya, ditakutkan warga yang geram atas ulah PT SML dan berlarutnya masalah hingga selama dua tahun membuat masyarakat berbuat di luar nalar.

Effendi Buhing, salah satu warga desa mengharapkan pihak PT SML segera menyelesaikan kasus Kinipan dan menyelesaikan pembayaran hak tanah warga Batu Tambun dengan harga yang pantas.

“Masalah ini sudah berlangsung selama dua tahun, namun tidak ada titik terangnya,” ucapnya, Sabtu (25/1).

Disebutkan, warga desa hanya ingin agar manajemen PT SML dan pemiliknya bisa duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan dengan damai. Ditakutkan, warga desa berbuat sesuatu di luar nalar yang bisa merugikan kedua belah pihak.

“Sederhana saja keinginan masyarakat, manajemen PT SML duduk bersama dengan warga. Termasuk ownernya. Masyarakat sudah menunggu sangat lama atas permasalahan ini,” tuturnya.

Ditambahkan, PT SML diminta segera menyelesailan sengketa lahan terhadap warga sesuai dengan perjanjian terakhir pada 11 Januari 2020 lalu.

“Masyarakat sudah bisa dan jenuh. Sudah dua tahun ini tidak ada titik terang dari PT SML,” tuturnya.

Senada, Oktalius warga Desa Batu Tambun, secara tegas menolak permintaan Rp800 ribu per hektar bagi hutan adat yang telah digusur oleh perusahaan.

“Kami mohon PT SML segera menyelesaikan sengketa ini. Kami menolak Rp800 ribu per hektar dari hutan adat yang telah digusur oleh perusahaan,” tegasnya. fwa