Hukrim  

Demi Menikah Lagi, ASN Palsukan Status

PULANG PISAU/tabengan.com – Demi wanita pujaan hati, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Hendra Yosa T Sian (41) nekat memalsukan dokumen nikah, termasuk status pernikahan dengan mantan istri pertama menjadi seorang perjaka. Berkat kegigihan dan kenekatannya, proses syarat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) berhasil dipalsukan. Ia pun berhasil menikah untuk kedua kalinya.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Wakapolres Kompol Imam Riadi, dan Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Senin (27/1), saat konferensi pers di halaman Mapolres Pulpis, mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Samudra, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, pada Sabtu 15 Juni 2019, pukul 08.00 WIB lalu.

Korban Wiwin Iriani Hasanudin (40), ASN di Kantor KSOP Kelas IV Pulpis, selaku istri kedua pelaku merasa tidak terima atas perbuatan pelaku yang membohongi dirinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulpis.

Modus pelaku, kata Siswo, pada 2 Mei 2019, Wiwin menikah dengan pelaku di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang kemudian diterbitkan Kutipan Akta Nikah Nomor 0213/004/V/2019, tanggal 2 Mei 2019.

Sebelumnya KUA Kecamatan Kahayan Hilir menerbitkan rekomendasi nikah dengan surat Nomor 78/KUA.15.9.4/PW.01/04/2019, tanggal 19 April 2019. Saat itu pelaku mengaku berstatus bujang/perjaka, yang sebenarnya pelaku telah menikah dan masih terikat perkawinan sah dengan istri pertamanya Hadijah yang diterbitkan Kutipan Akta Nikah Nomor 356/15/V/2011, tanggal 9 Mei 2011.

Siswo melanjutkan, untuk menikahi Wiwin istri barunya, pelaku memalsukan data dan tanda tangan Surat Keterangan Untuk Nikah (N1), Surat Keterangan Asal-Usul (N2), Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4), yang diketahui Kepala Desa Mantaren 1 Herry Siswanto pada 1 April 2019.

Selain itu, pelaku juga memalsukan Surat Pernyataan Belum Menikah yang mengetahui Ketua RT 2, Desa Mantaren 1 Welianto, dan diketahui oleh Kepala Desa Mantaren 1 Herry Siswanto.

Untuk melengkapi syarat nikah dirinya, pelaku juga meminta surat izin menikah yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulpis John Oktoberiman.

“Pihak kepolisian telah menyita dokumen dari KUA Kecamatan Sedati berupa Fc. KTP atas nama Hendra Yosa TS, dengan NIK tanggal 7 Maret 2013, status perkawinan belum kawin,” beber Siswo.

Setelah korban Wiwin mengetahui pelaku masih terikat perkawinan yang sah dengan istri pertama Siti Khadijah, atas perbuatan pelaku yang mengaku masih perjaka itu, korban merasa menikahi suami sah orang lain, sehingga membuat korban malu dan dirugikan.

Selanjutnya, korban menggugat cerai di Pengadilan Agama Pulpis, dan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pulpis Nomor 79/Pdt.G/2019/PA.Pps, tanggal 7 November 2019 diterbitkan akta cerai, nomor 0090/AC/2019/PA.Pps, tanggal 25 November 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi pasal 263 Ayat (1) KUHPidana atau pasal 263 Ayat (2) KUHPidana. c-mye