Kapuas  

Antisipasi Sengketa Tanah, Apdes Harus Tahu Peta Batas Wilayah

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Dalam upaya mengantisipasi dan meminimalisir sengketa tanah yang selama ini kerap terjadi baik antara masyarakat dan masyarakat maupun dengan perusahaan atau investor, aparatur desa (Apdes) wajib tahu peta batas wilayah yang dimilikinya. Untuk itu ke depan, para Apdes ini akan dilatih agar bisa membuat peta batas wilayah, dan batas-batas kepemilikan lahan yang dimiliki warganya sebagaimana teknis yang tertuang dalam peraturan negara tentang hak-hak kepemilikannya.

“Saya rasa dengan memberikan pengetahuan tentang bagaimana memetakan wilayah dan batas-batas hak kepemilikan tanah ini sangat perlu bagi Apdes, damang, mantir dan juga tokoh masyarakat. Sebab dengan mereka sudah memiliki dasar terkait dengan pemetaan, paling tidak mereka pasti akan tertib dengan administrasi dan aturan yang berhubungan dengan tanah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Yan Marto melalui Sekretaris S Santoso usai membuka acara pengarusutamaan tentang penataan ruang desa, di Aula DPMD Kapuas, Senin (27/1).

Lebih lanjut diterangkan, hal ini juga sebagai salah satu upaya meminimalisir adanya konflik atau sengketa lahan yang selama ini terjadi. Selalu ada rasa ketidakpuasan dan titik temu di dalam penyelesaian. Dengan telah dilakukannya pemetaan disertai data yang dimiliki, akurasi hak-hak yang berkaitan dengan tanah itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.c-yul