Hukrim  

Terlibat Ilegal Logging dan Narkoba, 10 Polisi Dipecat

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 10 anggota Polri yang berdinas di Polda Kalteng dan Polres jajaran mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat sebagai anggota Polri setelah melakukan tindak pidana dan indisipliner berturut-turut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, mereka yang dipecat di antaranya terlibat narkoba 4 orang, tindak pidana umum 3 orang dan sisanya melanggar disiplin.

Ke-10 anggota tersebut, Bripka KU dari Polresta Palangka Raya, Briptu AN dari Brimob Polda Kalteng, Bripka AS dari Yanma Polda Kalteng, Brigpol MLR dari Polres Murung Raya.

Aipda SP anggota Polda Kalteng yang berdinas di BNNP Kalteng, Bripka AP dari Polres Kapuas, Bripka MA dari Polres Murung Raya, Aiptu HA dari Polres Katingan dan Bripda BPA dari Polres Lamandau.

“Publikasi ini bentuk transparansi jajaran Polda Kalteng kepada masyarakat,” katanya, Selasa (28/1).

Hendra menjelaskan, Bid Propam bersama Biro SDM Polda Kalteng akan terus melakukan pembinaan internal terhadap personel, agar personel lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Semoga di tahun ini tidak ada personel yang di-PTDH,” harapnya. fwa