PALANGKA RAYA/tabengan.com – Don Fredy, warga Jalan Baban, Palangka Raya, menyerahkan 2 ekor ular piton peliharaannya kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, Selasa (28/1). Ular-ular tersebut berumur 7 tahun dengan panjang 7 meter dan 3 meter.
Junet, Kepala Seksi 1 BKSDA Kalteng, mengatakan, kedua ular piton tersebut akan dilepaskan kembali ke habitatnya di alam bebas, sekitar wilayah hutan yang ada di Kalteng.
“Saat ini hewan ular ini menjadi milik negara dan akan dilepaskan di hutan,” terangnya.
Kasubag TU BKSDA Kalteng Handi Nasako mengatakan, hewan reptil sepanjang 7 meter dan 3 meter tersebut diserahkan oleh warga Jalan Baban karena sudah terlalu besar dan khawatir membahayakan warga sekitar.
“Ada kekhawatiran mengganggu dan takut lepas, juga membahayakan yang lainnya. Kalau mau lihat hewan liar ya pergilah ke habitatnya di hutan atau alam liar,” katanya.
Handi mengingatkan, sebaiknya warga tidak memelihara satwa liar. Karena sekalipun terlihat jinak, insting liarnya tetap melekat.
Terkait dengan instruksi penertiban perdagangan hewan liar kelelawar di sekitar Jalan Willem AS dalam pencegahan penyebaran virus Corona, Handi mengatakan tupoksi BKSDA sebatas hewan liar yang dilindungi. Sedangkan kelelawar sejauh ini belum termasuk hewan yang dilindungi. dsn